JAKARTA – Ada enam BUMN ‘zombie’ yang dibubarkan. Diketahui, enam perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak lagi beroperasi.
Dari enam BUMN ‘zombie’, teranyar adalah PT Istaka Karya (Persero).
Berikut fakta BUMN 'Zombie' yang dirangkum di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
1. Penjelasan BUMN 'zombie'
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan.
Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.
Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir.
2. Dibubarkan Pengadilan Negeri
Enam BUMN sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Hal itu lantaran perusahaan tersebut masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi, namun belum dibubarkan.
3. Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu
Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.
"Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampe tahapan yang ke enam," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).
4. PT Istaka Karya (Persero) Pailit
PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.
Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan langkah tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).
Dia mencatat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.
5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN Masuk Daftar
Kementerian BUMN akan membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN. Pengembangan Armada Niaga Nasional memang masuk dalam daftar BUMN 'zombie'.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan PANN akan mengikuti jejak enam BUMN lainnya yang sudah lebih dulu dibubarkan Pengadilan. Terakhir adalah PT Istaka Karya (Persero) yang dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, Arya enggan menyebut kapan realisasi pembubaran BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal, telekomunikasi, navigasi maritim, dan jasa pelayaran untuk usaha jasa maritim tersebut.
"Lagi kita hitung semua, ada beberapa, PANN ya kan ada, tapi itu kita hitung lagi. Tunggu saja, tanggal mainnya, semua dalam planning, gak ada di luar planning lho. Dulu pak Erick ngomong perusahaan tersebut sekarang diselesaikan beliau dalam waktu 1 tahun," ungkap Arya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.