Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022.
Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut.
Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.
Sri Mulyani mengatakan, aturan ini dikeluarkan tak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan para petani.
Lebih dari itu, supaya penurunan pungutan ekspor ini dapat menjadi wujud kontribusi pemerintah untuk mengantisipasi risiko krisis pangan yang dihadapi dunia saat ini.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.