JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.
Dengan tujuan, menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit.
Namun, Ketua umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung mengungkapkan, penghapusan sementara kebijakan tersebut hingga saat ini belum berdampak signifikan kepada petani sawit.
"Saya dapat informasi dari petani sawit dari Aceh sampai Papua, mereka mengatakan belum (berdampak)," ungkap Gulat saat berdialog di acara TV swasta, Senin (25/7/2022).
 BACA JUGA:Berkat CPO, Ekspor Indonesia Capai USD26,09 Miliar pada Juni 2022
Dia mengatakan, seharusnya yang terjadi, setiap kenaikan harga CPO Rp3.000, maka harga TBS akan naik Rp1.000/kg.
"Tapi hari ini naiknya baru Rp250 (per kg) yang Rp750nya kemana?," ucap Gulat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News