Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indigo Batal Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ini Penyebabnya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |15:13 WIB
Indigo Batal Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ini Penyebabnya
Citayam Fashion Week. (Foto: Okezone.com/Feby)
A
A
A

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan, baik dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat. Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Pendaftaran merek di DJKI dapatahut dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement