Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indigo Batal Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ini Penyebabnya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |15:13 WIB
Indigo Batal Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ini Penyebabnya
Citayam Fashion Week. (Foto: Okezone.com/Feby)
A
A
A

JAKARTA - Indigo Aditya Nugroho mengajukan penarikan kembali Citayam Fashion Week sebagai merek bisnisnya. Hal ini dikonfirmasi langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI, Razilu menjelaskan, permohonan penarikan tersebut diajukan pada 25 Juli 2022. Penarikan ini lantaran pemohon menilai ada polemik yang terjadi di masyarakat saat Citayam Fashion Week ingin dijadikan merek.

Baca Juga: Diprotes, DJKI Belum Terima Surat Baim Wong untuk Cabut Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

"Dari empat permohonan yang ada per tanggal 25 Juli kemarin, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali," ungkap Razilu dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

DJKI pun mengapresiasi sikap tersebut, lantaran Citayam Fashion Week telah menjadi kata umum bagi masyarakat. Perkaranya, ada sekelompok orang yang ingin menjadikan Citayam Fashion Week sebagai hak guna merek.

Baca Juga: Bikin Polemik, Baim Wong Cabut Permohonan Merek Citayam Fashion Week?

Tercatat tinggal tiga pemohon yang mengajukan Citayam Fashion Week menjadi merek usaha. Dari ketiga pemohon ini, satu diantaranya adalah PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik artis Baim Wong.

PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan, baik dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat. Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Pendaftaran merek di DJKI dapatahut dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement