Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha hingga Petani Tolak Rencana Revisi PP Tembakau, Ini Alasannya

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |10:56 WIB
Pengusaha hingga Petani Tolak Rencana Revisi PP Tembakau, Ini Alasannya
Petani Tembakau Tolak Revisi PP Tembakau. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Memperjuangkan lebih dari 24 juta tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem pertembakauan, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI terus melakukan advokasi, baik litigasi maupun non litigasi secara mandiri. Termasuk advokasi industri dan tenaga kerja.

“Tujuannya untuk memastikan pekerjanya sejahtera. Namun untuk mewujudkan itu, harus kita pastikan juga bahwa industrinya harus bisa tumbuh dan berkembang. Bagaimana industrinya bisa tumbuh, jika terus ditekan dengan regulasi seperti revisi PP 109/2012 yang nyata-nyatanya akan mematikan sumber mata pencaharian kami? Lalu, bagaimana kami bisa mendapatkan upaya perlindungan, pembelaan dan peningkatan kesejahteraan," ujar Sudarto, Ketua Umum FSP RTMM SPSI.

Perwakilan industri yang selama ini kian tercekik oleh berbagai regulasi tidak berimbang, pun secara tegas menolak rencana revisi PP 109/2012. Sriyadi Purnomo, Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) menuturkan industri hasil tembakau (IHT) harus terus dipertahankan, terutama segmen sigaret kretek tangan.

“Jumlah pabrikan menurun, tapi ketika pandemi di mana sektor industri lain melakukan pemutusan hubungan kerja, IHT justru menyerap tenaga kerja. Kontribusi ini jangan disangkal. IHT jangan diperas terus padahal kita tahu sumbangsihnya begitu besar. Kami menolak revisi PP 109/2012 yang jelas akan mematikan industri ini. Mana komitmen pemerintah yang katanya mendukung sektor padat karya,”tegas Sriyadi.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menambahkan, ketika industri berusaha bangkit dan memulihkan diri karena pandemi, justru gerakan, kampanye, dan regulasi terhadap IHT semakin eksesif. Padahal saat ini, upaya untuk merevisi PP 109/2012, bukanlah sesuatu yang genting, apalagi mengingat selama ini IHT telah patuh dan menyesuaikan diri dengan aturan-aturan yang termaktub dalam PP 109/2012.

“IHT selama ini disudutkan, dimusuhi, seolah tidak ada yang positif dari industri ini. Jelas sudah ada bias terhadap ekosistem pertembakauan dan sangat memberatkan. Ini yang sedang kami perjuangkan,” tambah Benny.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement