Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemblokiran PSE Belum Merata, Ini Kata Kominfo

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Minggu, 31 Juli 2022 |17:15 WIB
Pemblokiran PSE Belum Merata, Ini Kata Kominfo
Kominfo. (Foto: Kominfo)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Namun, ternyata pemblokiran itu dinilai tak merata ke sejumlah aplikasi.

Di mana Yahoo masih bisa dibuka menggunakan internet dari penyedia jasa tertentu.

 BACA JUGA:Cabut Blokir PayPal, Kominfo Beri Waktu Daftar Sampai 5 Agustus 2022

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus meninjau nama-nama PSE yang belum mendaftar, dimulai dari platform besar.

Dia menyatakan masih menelusuri hal tersebut karena faktor yang menyebabkannya bisa beragam.

"Kominfo memastikan platform yang belum mendaftar seperti Yahoo sudah masuk daftar blokir," ujarnya dikutip Antara, Minggu (31/7/2022).

Dia pun meminta sejumlah aplikasi yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data.

Diketahui,Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.

Sebelumnya, Kominfo telah memberi tenggat waktu untuk 10 aplikasi mendaftar hingga 30 Juli 2022.

Berikut nama-nama sejumlah aplikasi tersebut:

1. Amazon (E-commerce)

2. PayPal

3. Yahoo (search engine)

4. Bing (search engine)

5. Steam

6. Dota

7. Counter Strike: Global Offensive

8. Epic Games

9. Battlenet

10. Origin.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement