Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Kominfo Cabut Blokir PayPal, Beri Tenggat Waktu hingga Kebijakan Belum Merata

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |11:46 WIB
5 Fakta Kominfo Cabut Blokir PayPal, Beri Tenggat Waktu hingga Kebijakan Belum Merata
PayPal. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencabut pemblokiran aplikasi PayPal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan buka suara terkait alasan pihaknya membuka blokir PayPal.

Dia menjelaskan, hal ini karena melihat kenyataan di lapangan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di PayPal.

 BACA JUGA:Dukung Kominfo Blokir PayPal hingga Dota, Sandiaga Uno: Ora Iso Sak Penake Dewe!

Berikut fakta cabut blokir PayPal yang dirangkum di Jakarta, Senin (1/8/2022).

1. Beri Waktu Daftar Sampai 5 Agustus 2022

Kominfo pun akhirnya memberi tenggat waktu daftar untuk kembali untuk PayPal selama lima hari ke depan, yakni paling lambat sampai 5 Agustus 2022.

"Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip Antara, Minggu (31/7/2022).

2. Kominfo Terus Tinjau Nama-Nama PSE

Adapun Kominfo saat ini terus meninjau nama-nama PSE yang belum mendaftar, dimulai dari platform besar.

Serta bagi yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data yang diberikan.

3. Pemblokiran PSE Belum Merata

Namun, kini pemblokiran tersebut ternyata tidak merata.

Di mana Yahoo masih bisa dibuka menggunakan internet dari penyedia jasa tertentu, Kominfo menyatakan masih menelusuri hal tersebut karena faktor yang menyebabkannya bisa beragam.

"Kominfo memastikan platform yang belum mendaftar seperti Yahoo sudah masuk daftar blokir," tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

4. Peraturan

Diketahui, Kominfo mulai merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada 2016 lalu.

Aturan tersebut sudah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.

5. 10 Aplikasi yang Diblokir

Sebelumnya, Kominfo telah memberikan tenggat waktu untuk 10 aplikasi mendaftar hingga 30 Juli 2022.

Berikut nama-nama sejumlah aplikasi tersebut:

- Amazon (E-commerce)

- PayPal

- Yahoo (search engine)

- Bing (search engine)

- Steam

- Dota

- Counter Strike: Global Offensive

- Epic Games

- Battlenet

- Origin.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement