Kasus ini bermula saat Jiwasraya menjadi sorotan setelah gagal bayar polis kepada nasabah sebesar Rp12,4 triliun rupiah. Produk asuransi jiwa dan investasi ini diketahui hasil kerja sama dengan beberapa bank, dan berperan sebagai agen penjual. Pada 2019, Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya: 5 Daftar Kasus Korupsi Triliunan yang Rugikan Negara Indonesia, Nomor 4 Terjadi saat Pandemi Covid-19
(Taufik Fajar)