JAKARTA - Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea menyatakan beras bantuan sosial (bansos) yang ditimbun di tanah daerah Depok sudah hak milik JNE.
Menurutnya, beras yang sudah rusak tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan meminta beras pengganti kepada pihak PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) dengan memotong honor yang didapatkan dari distribusi tersebut.
"Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan," katanya di Jetski Cafe, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
 BACA JUGA:Viral Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, Hotman Paris: Bukan Ditimbun Melainkan Dibuang
"Artinya dari aspek hukum, karena beras pengganti sudah dikirim pakai uangnya JNE, maka beras yang rusak adalah milik dari JNE, jadi mau dikemanain, mau diapakan itu sudah hak JNE dan tidak melanggar hukum," tambahnya.
Hotman mengatakan penguburan tersebut dikarenakan beras yang rusak sudah mengendap di Gudang JNE selama satu setengah tahun dan mengalami pembusukan.
Dia menambahkan bahwa penguburan tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pihak JNE dituduh menjual belikan bantuan Presiden.