JAKARTA - Ketahui 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan!.BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Namun, tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Salah satunya adalah kecelakaan yang mana perawatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dirangkum Okezone dari berbagai sumber:
1. Kecelakaan tunggal
Perlu diketahui, kecelakaan tunggal adalah sebuah insiden yang terjadi pada satu kendaraan motor tanpa melibatkan pengendara atau pengguna jalan lainnya. Kecelakaan tunggal biasanya terjadi karena adanya kelalaian dari pengendara kendaraan itu sendiri.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung korban kecelakaan tunggal yang diakibatkan karena kelalaian, seperti karena terpengaruh miras atau narkotika.
Kecelakaan tunggal yang diakibatkan karena pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi yang mana dilakukan karena tengah melakukan tindak kejahatan, seperti merampok atau membegal, tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain itu, apabila terjadi kecelakaan tunggal karena pengemudi sedang berusaha untuk mengakhiri hidup atau karena adanya pertikaian antar kelompok, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung hal tersebut. Karena hal demikian dianggap masuk ke dalam karegori kesengajaan.
2. Kecelakaan ganda
Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih pengguna jalan (bisa kendaraan maupun pejalan kaki). Musibah tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan lantaran sudah ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.
Pihak Jasa Raharja adalah program jaminan kecelakaan lalu lintar yang dapat menanggung biaya korban kecelakaan mencapai 20 juta rupiah. Apabila biaya korban kurang dari 20 juta, pihak Jasa Raharja akan menanggung seluruhnya.
Namun, jika lebih dari itu maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung kurangnya.
3. Kecelakaan ganda pada penumpang transportasi umum
Begitu juga dengan kecelakaan ganda yang melibatkan penumpang transportasi umum. Biaya layanan medis tidak ditanggung BPJS Kesehatan melainkan pihak Jasa Raharja.
4. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah ketika seseorang mengalami musibah atau insiden kecelakaan saat tengah melakukan pekerjaannya, atau sedang melakukan dinas kerja.
Dalam Buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, tertulis bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan dan pelayanan bagi korban, namun jaminan tersebut akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)