Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak-Anak Belum Booster Bisa Naik Pesawat dengan Syarat Berikut

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |17:44 WIB
Anak-Anak Belum Booster Bisa Naik Pesawat dengan Syarat Berikut
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) perihal syarat Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19 untuk moda pesawat, kapal, kereta api dan transportasi darat lainnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan Keempat SE Kemenhub tersebut yakni: SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni: kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

 BACA JUGA:Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.

Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:

- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement