Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketua DPR Ingatkan Kemampuan Keuangan Negara di 2023

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |14:21 WIB
Ketua DPR Ingatkan Kemampuan Keuangan Negara di 2023
Ketua DPR Puan Maharani dalam Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - DPR dan Pemerintah telah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Beserta Nota Keuangannya. Adapun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2023 untuk asumsi makro Pertumbuhan eknomi berada pada kisaran 5,3% hingga 5,9% dan laju inflasi pada kisaran 2% hingga 4%.

Pendapatan Negara diperkirakan berada pada besaran 11,19% PDB hingga 12,24% PDB, dengan Pendapatan Perpajakan sebesar 9,3% PDB hingga 10% PDB;

“Belanja Negara sebesar 13,8% PDB hingga 15,1% PDB, serta Defisit berada pada besaran 2,61% PDB hingga 2,85% PDB,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rangka Pidato Presiden RI pada penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2023 beserta Nota Keuangannya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Jokowi Bilang Pemberian Subsidi BBM Rp502 Triliun Agar Harga Bensin Tidak Tinggi

Puan mengungkapkan bahwa tema rencana kerja pemerintah pada 2023, yaitu “Peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan”; dan Arah kebijakan fiskal akan difokuskan pada: penguatan kualitas Sumber Daya Manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau.

“Pemerintah agar telah mengantisipasi berbagai faktor global dan nasional yang dapat memberikan tekanan kepada kemampuan keuangan negara dalam melaksanakan APBN pada tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Bangun IKN, Presiden Jokowi: Bukan Hanya Berisi Kantor tapi Motor Penggerak Ekonomi Baru

Selain itu, APBN 2023 perlu mengantisipasi berbagai dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, stagflasi, perkembangan harga komoditas strategis (seperti minyak bumi), kerentanan produksi pangan global, dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi kebijakan fiskal APBN dan ketahanan APBN, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, peningkatan belanja khususnya subsidi, serta pembiayaan defisit melalui SBN.

APBN 2023 ini merupakan konsolidasi APBN kembali kepada defisit d ibawah 3% PDB. Sehingga menempatkan Pemerintah untuk dapat melakukan usaha terbaik dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pilihan prioritas belanja, dan ruang pembiayaan yang semakin terbatas.

“Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, setiap Kementerian/Lembaga ikut berkontribusi melalui upaya, kebijakan dan program yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi nasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement