JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan atau Employment Working Group (EWG) G20 mulai merumuskan prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja yang lebih adaptif. Prinsip-prinsip ini diperlukan guna memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, di sela-sela pertemuan kelima EWG G20 yang dilaksanakan secara virtual.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Ditutup, Peserta: Bismillah Lolos
"Jadi di hari kedua pertemuan kelima EWG G20 ini kita membahas prinsip-prinsip kebijakan dalam rangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif utamanya di situasi saat ini, serta memberikan daya tahan kepada pekerja," kata Anwar Sanusi, dikutip Jumat (19/8/2022).
Dia menjelaskan saat ini dunia tengah memasuki masa transisi yang didorong oleh revolusi industri 4.0 atau era digitalisasi. Era ini akan berdampak terhadap hilangnya sejumlah pekerjaan lama dan melahirkan sejumlah pekerjaan baru.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, yang Belum Punya Akun Perhatikan!
Transisi juga didorong oleh green economy, di mana dunia usaha atau industri dituntut menggerakkan ekonomi dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan.
Kemudian, masa transisi juga didorong oleh dampak pandemi Covid-19, yang telah memberi dampak krisis ketenagakerjaan secara global.