JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengutarakan solusi yang dinilai tepat untuk memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang saat ini semakin marak di tanah air.
Inspektur Tambang Ahli Masya Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Antonius Agung Setijawan mengatakan bahwa ada 3,7 juta pelaku atau pekerja yang tersebar di 2.741 lokasi PETI sektor minerba di seluruh wilayah Republik Indonesia.
"Karena diperkirakan ada sekian juta pelakunya, kalau yang diinginkan adalah eksekusi penangkapan atau penindakan, saya rasa ini kurang bijaksana karena jumlahnya juga sudah sangat masif," kata Antonius saat webinar IKAFH Undip, Senin (22/8/2022).
Antonius membeberkan faktor lain yaitu jumlah lokasi PETI yang teridentifikasi sangat fluktuatif dan dinamis. Sehingga sulit bagi pemerintah dan aparat penegak hukum menertibkan para pelaku.
Menurut dia, koordinasi dan pemilihan solusi yang tepat terhadap upaya penertiban tidak hanya sekadar penindakan secara hukum, tetapi ada opsi-opsi lain terkait menjamin tersedianya mata pencaharian lain.
"Saya rasa ini lebih bijaksana dan lebih manusiawi agar kegiatan pertambangan ini bisa dilaksanakan secara baik, memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sehingga tidak membahayakan bagi pelakunya dan tidak berdampak terhadap lingkungan," tutur dia.
Follow Berita Okezone di Google News
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, mengakui banyak satgas sudah dibentuk oleh pemerintah, tetapi masalah PETI tak kunjung selesai. Ia memaparkan berbagai solusi penertiban PETI.
"Penyelesaian jangka panjang ini tugas berat dari pemerintah yaitu menciptakan lapangan kerja bagi penduduk Indonesia, ini yang tentunya tidak mudah," kata Irwandy.
Dia mengatakan, solusi kedua bersifat jangka pendek, yaitu pemerintah melakukan percontohan di 9-10 wilayah pertambangan rakyat di 10 provinsi, di mana izin pertambangan rakyat (IPR) harus diminta oleh Gubernur kepada Menteri ESDM untuk kemudian disahkan.
"IPR dengan luas 1-5 hektare bisa berlangsung di wilayah tambang rakyat, dan IPR itu sesuai dengan Perpres 55 sekarang di bawah kewenangan pemerintah daerah. Apabila pemerintah daerah belum siap, maka masih bisa tetap diajukan kepada Kementerian ESDM di pusat," jelasnya.
Solusi lain yang juga dilakukan oleh pemerintah, kata Irwandy, yaitu memformalkan tambang rakyat dengan membentuk koperasi yang kemudian bisa mendapatkan izin menambang di Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksisting.
"Misalnya PT Antam atau PT NHM, kemudian dengan izin itu menjadi resmi dan dibina oleh itu perusahaan itu sendiri sebagai tanggung jawab dalam melaksanakan penambangan. Kemudian bijih atau ore-nya dijual kepada perusahaan," ujarnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.