Share

Waduh! Uang Rupiah Baru 2022 Ditolak di SPBU

Zuhirna Wulan Dilla, Okezone · Selasa 23 Agustus 2022 04:36 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 22 320 2652339 waduh-uang-rupiah-baru-2022-ditolak-di-spbu-Gr2UZGIVGg.jfif Viral rupiah baru 2022 ditolak di SPBU (Foto: Okezone)

JAKARTA - Viral video uang rupiah baru 2022 ditolak saat mengisi bensin di SPBU. Seorang warga mengeluhkan kalau uang rupiah pecahan baru ditolak saat melakukan transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dikutip dari video yang beredar di TikTok @sis1300417gmail.com, seorang bapak ini mengaku tak bisa membeli BBM dengan uang baru bernominal Rp50.000 itu.

Dia juga menjelaskan kalau kejadian penolakkan itu di Pertamina daerah Jalan Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung pada Sabtu (20/8/2022) pukul 13.45 WIB.

"Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya beli minyak, padahal ini uang baru," bebernya.

"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau tidak," ucapnya.

Terakhir, dia menegaskan kalau SPBU itu menyebut uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi membeli BBM.

Follow Berita Okezone di Google News

"Saya membeli minyak di salah satu pom bensin menggunakan uang ini namun tidak diterima," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan Rupiah kertas baru 2022. Ada 7 tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 yang hari ini diluncurkan.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

Baca Selengkapnya: Viral! Uang Pecahan Rupiah Baru Ditolak saat Beli Bensin di SPBU

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini