Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojol Jadi Naik 29 Agustus? Ini Jawaban Menhub

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |06:35 WIB
Tarif Ojol Jadi Naik 29 Agustus? Ini Jawaban Menhub
Rencana kenaikan tarif ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pengunduran tersebut diperlakukan untuk melakukan sosialisasi kepada para stakeholder.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," katanya dalam leterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Dirinya mengatakan bahwa penambahan waktu sosialisasi tersebut berdasarkan masukan dari seluruh pihak, hal itu dikarenakan kenaiakna tarif tersebut sanagt berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp1.850/ km; batas atas sebesar Rp2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement