Share

Uang Baru 2022 yang Sempat Viral karena Ditolak SPBU

Shelma Rachmahyanti, MNC Media · Jum'at 26 Agustus 2022 16:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 26 320 2655194 uang-baru-2022-yang-sempat-viral-karena-ditolak-spbu-RLHwnUafW4.jfif Uang Baru 2022 yang viral karena ditolak SPBU (Foto: MPI)

JAKARTA - Uang Baru 2022 sempat viral karena ditolak di SPBU. Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.

Uang baru 2022 tersebut terdiri atas pecahan uang kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Sayangnya uang baru 2022 ini sempat viral karena ditolak saat melakukan transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dikutip dari video yang beredar di TikTok @sis1300417gmail.com, seorang bapak ini mengaku tak bisa membeli BBM dengan uang baru bernominal Rp50.000 itu.

"Ini bila perlu didengarkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) khususnya, saya membeli minyak dengan uang baru ini tapi tidak berlaku di Pertamina," ujarnya.

Dia juga menjelaskan kalau kejadian penolakkan itu di Pertamina daerah Jalan Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung pada Sabtu (20/8/2022) pukul 13.45 WIB.

"Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya beli minyak, padahal ini uang baru," bebernya.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Dia pun meminta agar BI segera memberi tanggapan soal kejadian ini.

"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau tidak," ucapnya.

Terakhir, dia menegaskan kalau SPBU itu menyebut uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi membeli BBM.

"Saya membeli minyak di salah satu pom bensin menggunakan uang ini namun tidak diterima," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini