Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpanjang SKCK Online, Biayanya Rp30 Ribu

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |13:53 WIB
Perpanjang SKCK <i>Online</i>, Biayanya Rp30 Ribu
Perpanjang SKCK Online. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Perpanjang SKCK online bisa dilakukan bagi para pencari kerja. Caranya pun mudah untuk dilakukan.

Pertama membuka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/. Kemudian, lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.

Baca Juga: Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022

Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode). Setelah itu, datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.

Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000. Demikian dikutip Okezone dari berbagai sumber, Jumat (26/8/2022). 

Baca Juga: Biaya dan Cara Membuat SKCK Online, Mudah dan Murah

Cara tersebut lebih efisien dibanding harus memperpanjang SKCK di kantor polisi. Di mana para pencari kerja harus menyiapkan waktu untuk datang ke kantor polisi sesuai domisili.

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM, membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Kemudian membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Setelah itu, mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Jadi ada dua pilihan yang bisa dicoba bagi para pencari kerja yang ingin memperpanjang SKCK.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement