JAKARTA - BLT UMKM akan cair sebesar Rp600.000 ke 12 juta pelaku usaha.
Namun, untuk mendapatkannya tentu pelaku usaha wajib memenuhi beberapa syarat.
Meskipun belum ada tanggal pasti pencairan dana itu, tapi pemerintah meminta pelaku usaha sudah menyiapkan dokumen yang diminta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria juga memastikan kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
BACA JUGA:6 Fakta BLT UMKM Rp600.000 dari Syarat, Cara Daftar hingga Cek Nama Penerima
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," ujarnya.
Dirangkum Okezone, Sabtu (27/8/2022), berikut syarat agar dapat BLT UMKM Rp600.000:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Bukan PNS/PPPK (ASN)
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sedangkan untuk mengecek status penerima bisa melalui dua bank ini: