Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Tinggi Bikin 'Ahli Hisap' Berhenti Merokok?

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |12:59 WIB
Tarif Cukai Tinggi Bikin 'Ahli Hisap' Berhenti Merokok?
Ilustrasi rokok. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengenaan cukai rokok yang tinggi merupakan salah satu intervensi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengurangi tingkat konsumsi di masyarakat.

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan bahwa prinsip adanya cukai itu merupakan regulasi pemerintah yang di desain untuk bagaimana mengontrol penggunaan atau konsumsi varang yang diukur mempunyai efek samping.

Dalam mengurangi tingkat konsumsi rokok di masyarakat, Ajib mengatakan pemerintah tidak mungkin melakukan intervensi terlalu dalam pada bisnis dan konsumsi masyarakat terhadap rokok.

 BACA JUGA:Akibat Puntung Rokok Pekerja, Gudang Penampungan BBM Ilegal Ludes Terbakar

Sehingga yang dapat dilakukan pemerintah untuk dapat mengurangi tingkat konsumsi rokok di masyarakat adalah dengan mengintervensi melalui regulasi yang ada, yaitu dengan pengenaan cukai rokok yang tinggi.

"Jadi cukai rokok adalah intervensi yang paling maksimal yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok di masyarakat," katanya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (30/8/2022).

Levih lanjut, Ajib mengatakan bahwa dalam intervensi tersebut, yang perlu diperhatikan adalah mengenai adanya rokok-rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

"Adanya rokok ilegal di masyarakat yang harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengatasi hal itu," katanya.

Adapun pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp 245,4 triliun pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBN) tahun 2023 atau naik 11,6%.

Salah satu caranya adalah dengan penyesuaian tarif cukai rokok.

Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai.

Terutama cukai dari hasil tembakau dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan faktor pnegendalian konsumsi.

Dalam setiap perumusan kebijakan hasil tembakau, pemerintah juga memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar.

Di mana empat pilar tersebut yaitu aspek kesehatan dengan pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara dan pengendalian rokok ilegal.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement