“Persyaratan dasar perizinan berusaha pada sistem OSS RBA sebuah terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha. Dan salah satu kunci pelayanan sistem OSS RBA dapat berjalan optimal adalah melalui perbaikan proses penerbitan persyaratan dasar yang cepat atau tidak berlarut-larut,” kata Albertien dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Dia mengungkapkan beberapa persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang mengalami kendala dalam proses penerbitan, diantaranya soal Persetujuan Lingkungan (PL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“KKPR merupakan persyaratan dasar awal utk mendapatkan PL. PL terdiri dari Amdal (analisis dampak lingkungan serta UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup),” terangnya.
Lebih lanjut Albertien menjelaskan dalam proses percepatan kemudahan berusaha, proses persyaratan PL ditemukan beberapa permasalahan berupa pelepasan kawasan hutan.
Sementara dalam proses penerbitan KKPR masih terkendala RDTR di beberapa wilayah.
Dia pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan tambahan bimbingan teknis terutama pada permohonan Proyek Strategis Nasional.
“Ketidaklengkapan persyaratan permohonan ini juga terjadi pada persyaratan perizinan untuk KKPR darat dan laut. Ini dibutuhkan bimbingan teknik tambahan dari kementerian terkait,” ujarnya.
Sementara terkait soal pengadaan lahan, sambung Albertien, permasalahan yang muncul umumnya terjadi pada saat proses awal penyusunan dokumen perencanaan, yang tidak melibatkan Kementerian ATR/BPN sejak awal.
“Hal ini berakibat pada lambatnya proses pengadaan lahan pada pembangunan PSN,” sebutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga telah melakukan diskusi bersama untuk mengurai berbagai sumbatan terkait percepatan realisasi investasi dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), pada 30-31 Agustus 2022.
Diskusi yang diinisiasi Kementerian Investasi/BKPM tersebut merumuskan beberapa langkah penyelesaian terakit perizinan berusaha pada PSN. Seperti soal penggunaan dan pengelolaan kawasan hutan, penerbitan KKPR darat/laut, penerbitan Amdal, dan pengadaan lahan.
(Zuhirna Wulan Dilla)