JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Menurut Jokowi, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA: RI Rebut Pengelolaan Udara Kepri-Natuna dari Singapura, Jokowi: Langkah Maju!
Jokowi mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
"Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," katanya.