Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jenis-Jenis Potongan Gaji PNS per Bulan, Mulai dari IWP-BPJS hingga Tapera

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |13:42 WIB
Jenis-Jenis Potongan Gaji PNS per Bulan, Mulai dari IWP-BPJS hingga Tapera
Jenis-jenis potongan gaji PNS per bulan (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Tunjangan Fungsional Umum

Untuk tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu.

5. Tunjangan Beras

Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).

6. Tunjangan Pajak

Tunjangan pajak diberikan sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement