TANGERANG SELATAN - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Stimulus pun diberikan guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan.
Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memberi kelonggaran berupa penghapusan denda hingga diskon pokok sampai 75%.
Ketentuannya sendiri dibedakan berdasarkan tahun 2021 ke bawah atau tahun 2013 ke bawah.
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti, menuturkan, penghapusan denda dilakukan secara menyeluruh dari tahun 2021 ke bawah.
Sedang besaran diskon pokok pajak diberikan tahun 2021 hingga 2014 sebanyak 30%. Sementara tahun 2013 ke bawah diskon pokok pajak mencapai 75%.
"Dengan adanya relaksasi ini bisa membantu masyarakat, dengan adanya diskon dan dengan adanya penghapusan denda PBB. Itu sebenarnya program pemerintah dalam rangka membantu masyarakat," katanya, Kamis (08/09/22).
Wajib Pajak (WP) di Kota Tangsel yang tercatat berjumlah sekira 550 ribu WP.
Follow Berita Okezone di Google News