JAKARTA – Syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir akan diulas dalam artikel ini.
Diketahui, pemerintah mewajibkan setiap orang tua mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan.
Adapun bayi wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Di mana, jika orang tua bayi yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan secara Online, Simak di Sini!
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas, apa saja syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (9/9/2022), berikut syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir:
1. Syarat
A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan
- Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi
B. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil