Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka, Peserta Belum Lolos Buruan Daftar Lagi!

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |14:30 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka, Peserta Belum Lolos Buruan Daftar Lagi!
Kartu Prakerja. (Foto: Okezone)
A
A
A

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement