Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojol Naik, Driver: Sepi

Viola Triamanda , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |20:32 WIB
Tarif Ojol Naik, <i>Driver</i>: Sepi
Tarif ojol resmi naik. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022.

Salah satu driver (ojol) bernama Putra yang sehari-harinya sering mangkal di depan Stasiun Manggarai mengungkapkan konsidi pasca kenaikan tarif itu.

"Kenaikan tarif ojol menurut saya biasa saja dan tidak terlalu berdampak. Jumlah penumpang juga masih sama dengan saat sebelum tarif ojol naik," ujarnya saat ditemui di Stasiun Manggarai, Senin (12/9/2022).

 BACA JUGA:Curhat Driver Ojol Usai Tarif Naik

Dia juga menyatakan bahwa ojol yang mangkal di depan stasiun Manggarai tidak berkurang dan masih ramai seperti biasanya.

"Tidak ada yang berubah, saat ini sepi karena pada dapet orderan paling, dari tadi juga ramai dan pada mangkal disini semua," jelasnya.

Sebagai informasi, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement