Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Ijazah Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasannya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |15:32 WIB
Apakah Ijazah Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Apakah ijazah bisa digadaikan di Pegadaian? Ya, Ijazah menjadi salah satu dokumen penting sebagai bukti kepesertaan seseorang dalam suatu lembaga dan tingkatan pendidikan.

Ijazah sendiri menjadi salah satu dokumen penting dalam melamar pekerjaan, baik untuk perusahaan swasta, badan negara maupun perusahaan internasional. Sebagai dokumen penting, tak jarang ada orang yang berpikiran jika ijazah dapat dijadikan agunan di lembaga keuangan.

Banyak lembaga keuangan yang dapat menjadikan ijazah sebagai salah satu agunan dalam proses peminjaman dana. Meski begitu, jika dalam waktu tertentu tidak mampu membayar kembali, maka ijazah akan diambil atau disita oleh lembaga keuangan tersebut.

Hal itu turut menjadi ketakutan tersendiri bagi sebagian orang, sebab tanpa adanya ijazah, maka akan kesulitan mencari pekerjaan baru dan sejarah pendidikan “terhapus”.

Jika beberapa lembaga keuangan dapat menjamin ijazah sebagai agunan. Lantas, apakah ijazah bisa digadaikan di Pegadaian? Untuk mengetahuinya, simak ulasan okezone berikut ini.

Apakah ijazah bisa digadaikan di Pegadaian ini tergantung jenis yang bakal ddiberikan.

Pegadaian adalah lembaga negara yang bertugas sebagai lembaga pemberi pinjaman dana kepada masyarakat. Adanya Pegadaian membuat masyarakat tidak perlu lagi meminjam dana dari rentenir, ijin atau lembaga pinjaman tidak wajar lainnya.

Pegadaian diketahui menerima berbagai barang untuk dijadikan agunan pinjaman. Hanya saja untuk ijazah tidak dapat dijadikan agunan pinjaman.

Sebab yang dapat dijadikan agunan adalah barang-barang seperti kendaraan, BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) kendaraan, barang elektronik, emas, kamera, dan gadget.

Meskipun sesama dokumen penting, namun BPKB kendaraan diketahui lebih memiliki nilai utang yang tepat dan kendaraan masih dapat digunakan. Namun, hal itu berbeda dengan ijazah yang membuat pemiliknya tak bisa mencari kerja jika digadaikan.

Perlu diketahui, selain ijazah adapun dokumen penting lainnya yang tak bisa dijadikan agunan antara lain; akte kelahiran, Surat Tanda Registrasi (STR), dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Demikian penjelasan terkait apakah ijazah bisa digadaikan di Pegadaian. Daripada menjadikan ijazah sebagai agunan, alangkah baiknya memanfaatkan barang elektronik yang dimiliki.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement