Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: BSU Rp600 Ribu Bukan Uang Iuran di BPJS Ketenagakerjaan

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |15:19 WIB
Menaker: BSU Rp600 Ribu Bukan Uang Iuran di BPJS Ketenagakerjaan
Menaker pastikan BSU bukan iuran BPJS (Foto: Freepik)
A
A
A

BALI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bukan iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan. BSU atau BLT Subsidi Gaji dialokasikan menggunakan anggaran bantalan sosial.

Hal tersebut diungkapkannya saat meninjau penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 bagi pekerja di sektor UKM berlokasi di Krisna, Bali, Selasa, (13/9/2022) disela agenda Employment Working Group (EWG) dan kegiatan G-20 Labor and Employment Ministers Meeting (LEMM).

"Saya tegaskan kembali ini bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan," tegas Menaker.

Menaker Ida menyampaikan program BSU ini merupakan respons cepat dari pemerintah atas kenaikan harga BBM, yang diikuti kenaikan kebutuhan pokok lainnya.

"Karena kalau diikuti terus subsidi itu nggak ngejar, subsidi kita, APBN kita akan habis untuk belikan subsidi BBM. Maka Pemerintah kemudian memberikan subsidi itu dalam bentuk bantuan langsung tunai yang sumbernya dari pos APBN," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement