JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan ada 4,5 juta Pekerja Indonesia (PMI) adalah ilegal.
Akibatnya, PMI ilegal ini tidak mendapat proteksi atau perlindungan dari pemerintah Indonesia
Erick mencatat jumlah PMI saat ini mencapai 9 juta orang.
Namun, setengah dari mereka tidak mendaftarkan diri secara resmi ke otoritas terkait.
BACA JUGA:Minta Akselerasi Kendaraan Listrik, Erick Thohir Colek 84 BUMN
Padahal mereka telah menjual sejumlah aset untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri.
"9 juta (PMI), setengahnya ilegal, padahal mereka ketika ingin mendapat pekerjaan jual sapi, sawah dan lain-lain, karena apa? Ada persepsi 'oh mendapat gaji yang besar,' Tapi ternyata dengan 4,5 juta ini dan mereka tidak dapat proteksi," ujar Erick, Rabu (14/9/2022).
Meski begitu, Erick memastikan Pekerja Migran Indonesia mendapat akses pembiayaan dari Himbara. Misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dia pun mendorong agar Himbara mendukung akses pendanaan atau kredit bagi PMI, salah satunya melalui PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).