JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 sudah mulai dicairkan ke pekerja.
Adapun BSU ini diberikan 1 kali kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Serta untuk pencairannya akan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Ingat! BLT BBM dan Bantuan Sembako Cair Tanpa Potongan
Dirangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (15/9/2022), berikut cara cek pekerja yang berhak terima BSU:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email
4. Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan
5. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Kemudian, pekerja juga harus memenuhi syarat berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Baca Selengkapnya: Cara Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan
(Zuhirna Wulan Dilla)