Dalam gugatannya, UE menilai Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk nikel mentah.
Bahlil mengungkapkan pengembangan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam Indonesia saat ini berhasil dalam neraca perdagangan Indonesia. Pada tahun 2017 defisit neraca perdagangan Indonesia dengan China mencapai 18 miliar dolar AS dan tahun 2021 masih defisit 2,5 miliar dolar AS.
Namun pada semester I 2022 neraca perdagangan Indonesia dengan China sudah surplus 1 miliar dolar AS dan secara keseluruhan neraca perdagangan Indonesia juga surplus sebesar 15,55 miliar dolar AS.
"Ini merupakan dampak nyata dari hilirisasi sumber daya alam yang terus didorong pemerintah saat ini. Kita harus tetap on the track. Semaksimal mungkin kita perjuangkan," ujar Bahlil Lahadalia.
Saat ini Indonesia sedang menunggu hasil akhir dari proses penyelesaian sengketa dagang yang dilayangkan UE di WTO terkait larangan ekspor bijih nikel. Gugatan tersebut sedang dalam proses panel sengketa awal dan masih menunggu keputusan final dari WTO.
Ada pun pelarangan ekspor bijih nikel ini telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
(Taufik Fajar)