JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal memperhatikan hak tanah masyarakat, khususnya masyarakat adat.
"Saya pastikan proses pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat, khususnya masyarakat adat," ujar Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto pada keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Menurutnya terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan IKN, Menteri Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa dalam perolehan tanah di IKN, akan dilakukan pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
“Dalam hal perolehan tanah sejauh ini sudah sesuai dengan rencana yang kita buat. Kita terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Otorita," sambungnya.
Sebagai informasi, wilayah daratan IKN memiliki luas 256.142 hektare yang terdiri dari Kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) seluas 199.962 hektare; Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) seluas 56.180 hektare; KIPP seluas 6.671 hektare yang terdiri KIPP 1A (Pemerintahan Inti), KIPP 1B (Pemerintahan Pendidikan), dan KIPP 1C (Pemerintahan Kesehatan).