Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Kenaikan Tarif Ojol Dikeluhkan Warga, Ongkos Ngantor Jadi Mahal

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Sabtu, 17 September 2022 |05:51 WIB
6 Fakta Kenaikan Tarif Ojol Dikeluhkan Warga, Ongkos Ngantor Jadi Mahal
Kenaikan tarif ojol dikeluhkan masyarakat (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Tarif dibagi menjadi 3 zona

- Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali

- Zona II Jabodetabek

- Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

4. Tarif tiap zona berbeda

- Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500

- Zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800

- Zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750

5. Penyesuaian biaya jasa

Biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000

6. Biaya sewa aplikasi turun

Besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement