Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Pekerja Wajib Tahu

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |14:18 WIB
Cara Mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Pekerja Wajib Tahu
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 di Kantor Pos Indonesia. Saat ini proses pencairan BSU memasuki tahap 2.

Pemerintah pun membuka opsi pencairan BLT subsidi gaji melalui kantor Pos Indonesia seperti bantuan lainnya. Hal ini berkaca pada 249.740 pekerja penerima manfaat BSU belum mendapatkan haknya karena tidak memiliki rekening bank.

Pemerintah akan menuntaskan sisa penyaluran BSU tahap pertama melalui dua opsi yakni dengan membukakan rekening bank bagi yang bersangkutan atau para pekerja penerima manfaat bisa mengambil melalui PT Pos laiknya penyaluran bantuan sosial lainnya.

"Artinya mereka tidak memiliki rekening ke Bank Himbara, nanti akan tetap kami salurkan ada dua pilihannya, dibukakan rekenening di Bank Himbara atau akan kami salurkan melalui PT Pos," kata Menaker Ida Fauziah, Jumat 16 September 2022.

BACA JUGA: BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Tanda-Tanda BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Masuk Rekening 

Jika mengacu pencairan bansos lainnya di Kantor Pos, para pekerja juga wajib mengetahui syarat mencairkan BSU.

Nantinya, pencairan BSU akan diberikan secara uang tunai. Berbeda dengan pekerja yang mempunyai rekening yang dicairkan secara transfer ke rekening pekerja.

Berikut ini cara ambil dan syarat mencairkan BSU di kantor Pos:

 

1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW

2. Datang ke lokasi sesuai undangan

3. Bawa KTP

4. Bawa KK

PT Pos Indonesia juga bisa menyalurkan BSU dengan datang ke komunitas/perusahaan maupun diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Sebelumnya, hingga Rabu 14 September 2022, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja dari total 4.361.792 penerima manfaat.

Menaker menyatakan bahwa sisa 249.740 pekerja penerima manfaat BSU belum mendapatkan haknya karena tidak memiliki rekening bank.

Berikut ini 5 syarat bagi pekerja jika ingin mendapatkan BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement