Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Siapkan KTP Ya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |18:00 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Siapkan KTP Ya
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM cair sebesar Rp600.000 ke 12 juta pelaku usaha.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy pun tengah menunggu pencairan dana tersebut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Belum turun (anggaran) dari Kemenkeu, kami siap cairkan jika jadi turun," ujarnya kepada Okezone.

Diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga telah mengirim surat kepada Kemenkeu.

"Menteri kami sudah kirim surat lagi ke Kemenkeu," ucapnya.

 BACA JUGA:Kapan BLT UMKM 2022 Cair? Cek Dulu Penerima BPUM Rp600.000 di Eform BRI

BLT UMKM ini juga tak cair ke sembarang pelaku usaha. Hal itu karena ada syarat yang harus dipenuhi penerima.

Dirangkum Okezone, Selasa (20/9/2022), berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

3. Bukan PNS/PPPK (ASN)

4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah pelaku usaha memenuhi syarat, bisa melakukan cek status penerima di dua bank ini:

- BRI

1. Kunjungi situs web e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Isi kolom kode verifikasi menggunakan kode yang tertera di layar 3, kemudian klik Proses Inquiry

4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM dapat mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

- BNI

1. Kunjungi situs web e-form BNI di banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Klik Cari

4. Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM dapat mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement