Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kendala Daerah jika Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 22 September 2022 |14:26 WIB
Ini Kendala Daerah jika Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas
Mobil listrik. (Foto: Reuters)
A
A
A

Hal ini karena Pemkab Malang belum memetakan titik-titik mana saja yang membutuhkan

"Belum kita belum karena sampai hari ini masih belum mempersiapkan itu, sehingga titik-titik tertentu itu juga belum kami siapkan," bebernya.

Sementara itu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas masih menjadi perhitungan dan pembahasan sebelum bisa diputuskan.

Namun jika anggaran mencukupi, Dewanti menyebut mobil listrik bisa saja digunakan untuk kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun depan.

"Mungkin di tahun depan itu bisa dimulai di programkan untuk pembelian mobil listrik. Tapi kita juga belum mendapat informasi di mana ketersediaannya, harganya berapa, itu harus kita ketahui dengan betul dulu, supaya bisa kita anggarkan," ucap Dewanti.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres Nomor 7 Nomor 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.

Namun diakui mobil listrik juga memiliki beberapa kendala mulai dari harganya yang masih sangat mahal, kemudian sulitnya mencari pengisian daya.

Tak hanya itu efektivitas mobil listrik juga dirasa masih diuji, pasalnya mobil listrik hanya memiliki jarak tempuh sekitar 300 mil di antara pengisian daya.

Bahkan untuk pengisian daya mobil listrik sampai penuh memakan waktu hingga 8 jam.

Khusus untuk stasiun pengisian cepat masih membutuhkan waktu 30 menit hanya untuk mengisi daya hingga 80%

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement