JAKARTA – Cara mudah bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kantor pos akan diulas dalam artikel ini.
Dilansir dari web pajakku.com, PBB adalah sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan
PBB tergolong sebagai wajib pajak. Maka masyarakat harus rutin melakukan pembayaran.
BACA JUGA:e-Filing: Solusi Lapor SPT Pajak Online dengan Mudah
Mungkin bagi sebagian orang, datang ke kantor pajak adalah hal yang sulit dilakukan, masyarakat dapat membayar PBB dengan banyak metode, salah satunya melalui kantor pos.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (23/9/2022), berikut cara bayar PBB melalui kantor pos:
1. Kunjungi Kantor Pos terdekat di daerah Anda
2. Jangan lupa untuk membawa dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 ke petugas atau bisa juga dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdiri atas 18 digit
3. Setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus Anda bayarkan
4. Selesai, kini kamu sudah memenuhi kewajibanmu untuk membayar pajak PBB.
(Zuhirna Wulan Dilla)