JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah mengirim surat kepada Kemenkeu terkait penyaluran BLT UMKM Rp600.000. Penerimanya yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha.
Sebagai tambahan, BLT UMKM ini tidak dicairkan ke sembarang pelaku usaha.
Berikut syarat penerima BLT UMKM telah dirangkum oleh Okezone, Senin (25/9/2022) sebagai berikut:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Bukan PNS/PPPK (ASN)
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).