3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.
B. Gaji Pensiunan Anggota DPR
Adapun besaran uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain itu, pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiun anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan).
- Angggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan).
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan).
Untuk diketahui, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)