JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.
Serta untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum sebesar 50 bps, dengan rincian, untuk Rupiah 3,75% dan valas 0,75% (Bank Umum), dan Rupiah 6,25% di BPR.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
ehingga dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada penetapan Tingkat Bunga Penjaminan, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.
"Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa, dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS," ungkap Purbaya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News