JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendesak penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut masih ada 4,2 juta pekerja PRT di Indonesia belum punya perlindungan hukum.
"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar Sanusi, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Anwar Sanusi mengatakan, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Diharapkan bisa melindungi pekerja domestik yang bekerja di luar negeri.