Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Desak RUU PRT Segera Disahkan, Sudah 18 Tahun!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2022 |10:15 WIB
Kemnaker Desak RUU PRT Segera Disahkan, Sudah 18 Tahun!
Kemnaker desak penyelesaian RUU PRT (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," kata Anwar Sanusi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga ada dua. Pertama, adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri.

"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga," tambahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement