Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Desak RUU PRT Segera Disahkan, Sudah 18 Tahun!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2022 |10:15 WIB
Kemnaker Desak RUU PRT Segera Disahkan, Sudah 18 Tahun!
Kemnaker desak penyelesaian RUU PRT (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendesak penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut masih ada 4,2 juta pekerja PRT di Indonesia belum punya perlindungan hukum.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar Sanusi, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Anwar Sanusi mengatakan, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Diharapkan bisa melindungi pekerja domestik yang bekerja di luar negeri.

"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," kata Anwar Sanusi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga ada dua. Pertama, adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri.

"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga," tambahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement