Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerima Bansos, BLT UMKM hingga BSU Diperbolehkan Jadi Peserta Kartu Prakerja di 2023

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |14:29 WIB
Penerima Bansos, BLT UMKM hingga BSU Diperbolehkan Jadi Peserta Kartu Prakerja di 2023
Kartu Prakerja 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) akan diperbolehkan menjadi peserta program Kartu Prakerja pada 2023.

Sebelumnya, penerima bansos tidak diperkenankan menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kebijakan ini akan diambil setelah pemerintah melakukan penyesuaian skema semi bansos pada Program Kartu Prakerja menjadi skema normal pada tahun 2023.

"Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasi secara online, offline, maupun bauran serta memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, dikutip Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA: Kartu Prakerja di 2023, Peserta Dapat BLT Rp4,2 Juta 

Program Kartu Prakerja 2023 juga akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Airlangga.

Adapun Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja. Komite tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil ketua adalah Kantor Staf Kepresidenan, serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Dalam Negeri.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement