JAKARTA – Pekerja informal tidak mendapat BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Hal ini ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resmi @kemnaker, Senin (3/10/2022).
“Apakah pekerja informal bisa mendapatkan #BSU2022? Ini jawabannya ya Rekanaker,” tulisnya dalam keterangan foto.
Kemnaker menjelaskan bahwa program BSU 2022 diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
Sebagai informasi, BSU 2022 sebesar Rp600 ribu kini sudah memasuki tahap 5. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kepada Okezone, untuk BSU tahap berikutnya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.