Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerima BSU hingga Bansos Bisa Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp4,2 Juta

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |05:05 WIB
Penerima BSU hingga Bansos Bisa Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp4,2 Juta
Penerima Bansos Bisa Ikut Kartu Prakerja. (Foto: okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Penerima bansos Kementerian Sosial yang sebelumnya tidak diperkenankan menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja, kini diperbolehkan menjadi peserta Kartu Prakerja pada 2023.

Hal tersebut, dilakukan setelah pemerintah melakukan penyesuaian skema semi bansos pada Program Kartu Prakerja menjadi skema normal pada 2023 nanti.

"Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasi secara online, offline, maupun bauran serta memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, dikutip Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: BLT Ojol Cair Bulan Oktober 2022, Simak Informasi soal Data Penerimanya

Pada 2023 nanti, Kartu Prakerja akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan kemampuan dan produktivitas angkatan kerja, yang berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Airlangga.

Baca Juga: Penerima BSU Tahap 4 Cair, Begini 2 Cara Cek agar Rp600.000 Masuk Rekening

Adapun Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja.

Komite tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil ketua adalah Kantor Staf Kepresidenan, serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Dalam Negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement