"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.
Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Aturan PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Baca selengkapnya: BLT UMKM Cair Bulan Ini, Intip Syarat dan Cek Status Penerima
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.