Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2023 Diumumkan November, Sesuai Harapan Buruh?

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |05:33 WIB
UMP 2023 Diumumkan November, Sesuai Harapan Buruh?
Menghitung Besaran UMP 2023. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023 mulai didiskusikan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku telah meminta agar Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.

Baca Juga: Bahas Kenaikan UMP 2023, Kemnaker Bakal Diskusi dengan Buruh dan Pengusaha

"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha," terang Ida kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Namun untuk detail kenaikan yang akan dilakukan belum disampaikan oleh Ida. Hanya saja, ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: UMP Jakarta Batal Naik, Kelebihan Gaji Pekerja Harus Dikembalikan

"Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ujarnya.

Ida juga menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang.

"Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.

Baca selengkapnya: Menaker Sudah Bahas UMP 2023, Bakal Naik Berapa?

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement